Dakwaan |
PERTAM
Bahwa ia terdakwa KENDI KASUMA Als ACONG Bin ANTONI pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raja Kecik Gang Bank BRI Kelurahan Kampung dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah Sdr.WAN ISHAK Als IS (DPO) bersama dengan Sdr.RAMA (DPO), dan Sdr.AMI (DPO) dimana Sdr.WAN ISHAK Als IS menyuruh terdakwa untuk mencari tempat menjual narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr.IYAN (DPO) melalui handphone untuk membeli paket narkotika jenis shabu dengan harga kurang lebih sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta) rupiah. Kemudian Sdr.IYAN menjawab bahwa akan dikabari oleh Sdr.IYAN. selanjutnya pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa menghubungi kembali Sdr.IYAN dengan mengatakan apakah sudah bisa mengambil paket narkotika jenis shabu yang ingin dibeli oleh terdakwa namun pada saat itu terdakwa belum dapat kabar lebih lanjut. Kemudian, pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa menghubungi kembali Sdr.IYAN apakah sudah bisa menjemput paket narkotika jenis shabu dan Sdr.IYAN menjawab bahwa paket narkotika jenis shabu tersebut sudah bisa dijemput di pekanbaru. Selanjutnya, terdakwa pergi bersama-sama dengan Sdr.AMI dengan menggunakan sepeda motor Sdr.AMI menuju kota pekanbaru. Kemudian sekira pukul 16.30 wib, terdakwa dan Sdr.AMI tiba di Marpoyan Kota Pekanbaru dan terdakwa menghubungi Sdr.IYAN bahwa terdakwa sudah tiba di Kota Pekanbaru, kemudian Sdr.IYAN mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubungi terdakwa. Selanjutnya, seseorang dengan nomor tidak dikenal menghubungi terdakwa dan mengarahkan untuk datang ke depan Pintu Gerbang Kampus UIR Pekanbaru. kemudian sekira pukul 17.00 wib, terdakwa dan Sdr.AMI pergi menuju sebuah gang di depan Apotik Asean. Selanjutnya, setelah terdakwa dan Sdr.AMI sampai di tempat tersebut, terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak merk surya yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di Tiang listrik depan Pintu Gerbang Kampus UIR Pekanbaru. Kemudian setelah terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa dan Sdr.AMI langsung pulang menuju Siak.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib, terdakwa sampai di rumah Sdr.WAN ISHAK Als IS yang beralamat di Jalan Raja Kecik Gang. Bank BRI Kelurahan Kampung dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan menyerahkan paket narkotika jenis shabu kepada Sdr.WAN ISHAK Als IS dimana Sdr.WAN ISHAK Als IS dan Sdr.AMI mengambil paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diambil dari Sdr.IYAN dimana paket narkotika jenis shabu tersebut akan dijual. Kemudian pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 07.00 wib, Sdr.WAN ISHAK Als IS menghubungi terdakwa untuk datang ke rumah Sdr.WAN ISHAK Als IS dan menyuruh terdakwa untuk menyimpan paket narkotika jenis shabu yang terdakwa berikan sebelumnya ke Sdr.WAN ISHAK Als IS. Kemudian setelah mengambil paket narkotika jenis shabu dari Sdr.WAN ISHAK Als IS ke terdakwa pulang ke kost terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib, Sdr.WAN ISHAK Als IS menghubungi kembali terdakwa karena Sdr.WAN ISHAK Als IS ingin mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian, Sdr.WAN ISHAK Als IS menjemput terdakwa yang sedang bekerja untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut di kos milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. IYAN (DPO) sebanyak 1 (satu) kali dimana terdakwa memesan narkotika jenis shabu tersebut melalui handphone dan terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu) rupiah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari Personil TNI Kodim 0322 yang terdiri dari saksi MUHAMMAD ILHAM TANJUNG, saksi HERIADI, dan saksi HAMDANI telah mengamankan terdakwa an. KENDI KASUMA Als ACONG Bin ANTONI di Jalan Raja Kecik gang Punak RT.012 RW.004 Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan membawa terdakwa ke Polsek Siak. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang terdiri dari saksi ANDIKA ERSON PARULIAN SIMANJUNTAK dan saksi STEN LAURENCUS HUTABARAT datang ke Polsek Siak. Kemudian, sekira pukul 11.30 wib, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak melihat bahwa terdakwa telah diamankan oleh Personil TNI Kodim 0322. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak dan Personil TNI Kodim 0322 datang ke sebuah kos yang beralamat di Jalan Raja Kecik Gang. Bank BRI Kelurahan Kampung dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak untuk dilakukan penggeledahan. Kemudian, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUTAN SYAHRIL selaku ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu yang terletak di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia ditemukan di lantai. Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak melakukan interogasi terhadap terdakwa darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. IYAN (DPO) dan akan dijual di wilayah Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib, Personil TNI Kodim Siak 0322 mendapatkan informasi bahwa ada Oknum Personil TNI yang terlibat tindak pidana narkotika jenis shabu. Kemudian, Personil TNI Kodim Siak 0322 langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Raja Kecik gang Punak RT.012 RW.004 Kecamatan Siak Kabupaten Siak dimana tidak ada ditemukan Oknum Persnoil TNI tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (persero) Cabang Pasar Perawang nomor : 310/BB/IV/14329.00/2025, tanggal 23 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa KENDI KASUMA Als ACONG Bin ANTONI
Berat kotor : 8.97 gram Berat pembungkus : 1.06 gram Berat bersih : 7.91 gram
Keterangan : Disegel dengan matrys PT. PEGADAIAN (Persero) dan diberi tanda cap PEGADAIAN (Persero).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :1713/NNF/2025, tanggal 28 bulan Mei 2025, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.i dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA,S.T,M.T,M.Eng menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 2315/2025/NNF berisikan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor 2316/2025/NNF berisikan cairan berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjandi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KENDI KASUMA Als ACONG Bin ANTONI pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raja Kecik gang Punak RT.012 RW.004 Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari Personil TNI Kodim 0322 telah mengamankan terdakwa an. KENDI KASUMA Als ACONG Bin ANTONI di Jalan Raja Kecik gang Punak RT.012 RW.004 Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan membawa terdakwa ke Polsek Siak. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang terdiri dari saksi ANDIKA ERSON PARULIAN SIMANJUNTAK dan saksi STEN LAURENCUS HUTABARAT datang ke Polsek Siak. Kemudian, sekira pukul 11.30 wib, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak melihat bahwa terdakwa telah diamankan oleh Personil TNI Kodim 0322. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak dan Personil TNI Kodim 0322 datang ke sebuah kos yang beralamat di Jalan Raja Kecik Gang. Bank BRI Kelurahan Kampung dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak untuk dilakukan penggeledahan. Kemudian, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUTAN SYAHRIL selaku ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu yang terletak di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia ditemukan di lantai. Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak melakukan interogasi terhadap terdakwa darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. IYAN (DPO) dan akan dijual di wilayah Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib, Personil TNI Kodim Siak 0322 mendapatkan informasi bahwa ada Oknum Personil TNI yang terlibat tindak pidana narkotika jenis shabu. Kemudian, Personil TNI Kodim Siak 0322 yang terdiri dari saksi MUHAMMAD ILHAM TANJUNG, saksi HERIADI, dan saksi HAMDANI langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Raja Kecik gang Punak RT.012 RW.004 Kecamatan Siak Kabupaten Siak dimana tidak ada ditemukan Oknum Persnoil TNI tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (persero) Cabang Pasar Perawang nomor : 310/BB/IV/14329.00/2025, tanggal 23 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa KENDI KASUMA Als ACONG Bin ANTONI
Berat kotor : 8.97 gram Berat pembungkus : 1.06 gram
Berat bersih : 7.91 gram Keterangan : Disegel dengan matrys PT. PEGADAIAN (Persero) dan diberi tanda cap PEGADAIAN (Persero).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :1713/NNF/2025, tanggal 28 bulan Mei 2025, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.i dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA,S.T,M.T,M.Eng menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 2315/2025/NNF berisikan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor 2316/2025/NNF berisikan cairan berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |