Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 82/2003 tertanggal 10 Juli 2003 yang semula tertulis dan terbaca Nama Pemohon MEITA SIANIPAR menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Pemohon MEITA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |