Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2025/PN Sak RAHMAT ZULFIKAR, S.H. AYU RIZKI Als AYU Binti SUPENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 266/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2648/L.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT ZULFIKAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU RIZKI Als AYU Binti SUPENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

Bahwa terdakwa AYU RIZKI Als AYU Binti SUPENDI pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar Dosan Kampung Dosan Kecamatan Pusaka Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan    terdakwa       sebagaimana           diatur dan     diancam        pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana

 

ATAU 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa AYU RIZKI Als AYU Binti SUPENDI pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar Dosan Kampung Dosan Kecamatan Pusaka Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”,Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88