Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2024/PN Sak FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. IRMA YANTI Als. IRMA binti BAKAR ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2171 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMA YANTI Als. IRMA binti BAKAR ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa IRMA YANTI Als IRMA Binti Alm. BAKAR ISMAIL pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan dekat SD 008 Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.-------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa ditelfon oleh Sdr. SANJAYA (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di depan SPBU Kandis Km. 72 Jalan Lintas Timur Pekanbaru-Kandis.
  • Bahwa terdakwa sekira pukul 13.00 WIB menjemput shabu di depan SPBU Kandis Km. 72 Jalan Lintas Timur Pekanbaru-Kandis. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan langsung membuka membuka kotak rokok yang berisi 5 (lima) kantong Narkotika Jenis Shabu dengan harga perkantongnya Rp. 3.300.000,-, setelah itu terdakwa membagi lagi 1 kantong menjadi 2 paket yang mana harga masing-masing paketnya Rp. 1.700.000,-
  • Bahwa setelah terdakwa selesai membagi kemudian DIMAS (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa melempar narkotika tersebut dipinggir jalan dekat lapangan bola dan terdakwa foto dan dikirimkan kepada DIMAS (DPO).
  • Bahwa terdakwa pada hari rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB dihubungi kembali oleh DIMAS yang ingin membeli narkotika jenis shabu kemudian terdakwa kembali melempar narkotika dipinggir jalan dekat lapangan bola lalu narkotika tersebut telah diambil oleh DIMAS (DPO).
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu pemesan narkotika sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa mendapatkan informasi terdapat penangkapan saksi NICA oleh pihak Kepolisian yang mana saksi NICA mendapatkan narkotika jenis shabu dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa melarikan diri ke Wisma 72 Kandis lalu sekira pukul 19:30 kemudian datang saksi MARTUA SIMBOLON dan ANGGA PRATAMA selaku anggota POLRI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sjabu, 1 (satu) plastik klip bening kosong, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modifikasi. 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) unit HP Vivo Warna Hitam, 1 (satu) buah kaleng warna emas dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Merah Nopol BM 2316 PP.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang ditandatangani oleh Pengelola FEBRILIANTY dengan Nomor: 146/BB/III/10267/2024 tanggal 01 Maret 2024, atas nama IRMA YANTI Als IRMA Binti BAKAR ISMAIL (Alm) telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

5 (lima) paket/bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 17,64 gram, berat pembungkusnya 1,51 gram dan berat bersihnya 16,13 gram.

 

dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram digunakan sebagai bahan Pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan sisa pengembalian dari laboratories forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sjabu dengan berat bersihnya 6,13 gram, untuk dimusnahkan.
  4. 5 (lima) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,51 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.  LAB : 0491/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani dan diketahui Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kasubbid Narkoba sekaligus Pemeriksa Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si atas barang bukti yang disita dari terdakwa IRMA YANTI Als IRMA Binti BAKAR ISMAIL. dengan kesimpulan :

Barang bukti Nomor 0768/2024/NNF berupa kristal wanr putih dengan berat netto 10,00 gram tersebut diatas benar mengandung metamfetamina.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

ATAU 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa IRMA YANTI Als IRMA Binti Alm. BAKAR ISMAIL pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan dekat SD 008 Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”.-------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa ditelfon oleh Sdr. SANJAYA (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di depan SPBU Kandis Km. 72 Jalan Lintas Timur Pekanbaru-Kandis.
  • Bahwa terdakwa sekira pukul 13.00 WIB menjemput shabu di depan SPBU Kandis Km. 72 Jalan Lintas Timur Pekanbaru-Kandis. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan langsung membuka membuka kotak rokok yang berisi 5 (lima) kantong Narkotika Jenis Shabu dengan harga perkantongnya Rp. 3.300.000,-, setelah itu terdakwa membagi lagi 1 kantong menjadi 2 paket yang mana harga masing-masing paketnya Rp. 1.700.000,-
  • Bahwa setelah terdakwa selesai membagi kemudian DIMAS (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa melempar narkotika tersebut dipinggir jalan dekat lapangan bola dan terdakwa foto dan dikirimkan kepada DIMAS (DPO).
  • Bahwa terdakwa pada hari rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB dihubungi kembali oleh DIMAS yang ingin membeli narkotika jenis shabu kemudian terdakwa kembali melempar narkotika dipinggir jalan dekat lapangan bola lalu narkotika tersebut telah diambil oleh DIMAS (DPO).
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu pemesan narkotika sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa mendapatkan informasi terdapat penangkapan saksi NICA oleh pihak Kepolisian yang mana saksi NICA mendapatkan narkotika jenis shabu dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa melarikan diri ke Wisma 72 Kandis lalu sekira pukul 19:30 kemudian datang saksi MARTUA SIMBOLON dan ANGGA PRATAMA selaku anggota POLRI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sjabu, 1 (satu) plastik klip bening kosong, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modifikasi. 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) unit HP Vivo Warna Hitam, 1 (satu) buah kaleng warna emas dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Merah Nopol BM 2316 PP.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang ditandatangani oleh Pengelola FEBRILIANTY dengan Nomor: 146/BB/III/10267/2024 tanggal 01 Maret 2024, atas nama IRMA YANTI Als IRMA Binti BAKAR ISMAIL (Alm) telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

5 (lima) paket/bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 17,64 gram, berat pembungkusnya 1,51 gram dan berat bersihnya 16,13 gram.

 

dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram digunakan sebagai bahan Pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan sisa pengembalian dari laboratories forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sjabu dengan berat bersihnya 6,13 gram, untuk dimusnahkan.
  4. 5 (lima) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,51 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.  LAB : 0491/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani dan diketahui Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kasubbid Narkoba sekaligus Pemeriksa Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si atas barang bukti yang disita dari terdakwa IRMA YANTI Als IRMA Binti BAKAR ISMAIL. dengan kesimpulan :

Barang bukti Nomor 0768/2024/NNF berupa kristal wanr putih dengan berat netto 10,00 gram tersebut diatas benar mengandung metamfetamina.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya