Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 30 November 2019 baik sisa hutang pokok ,bunga dan denda kepada Penggugat sebesar Rp.112.782.270,87,-(Seratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tanggal 14 September 2011 Tanah Seluas 260,4 M2 yang terletak di Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 06, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, yang telah diketahui oleh Kelurahan Kandis Kota Register Nomor.593.83/Pem-KK/324, tertanggal 23 September 2011 dan camat, Kecamatan Kandis Register Nomor.1253/KDS/11 tertanggal 23 September 2011 yang tercatat atas nama Erikson Marpaung (Tergugat II) adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |