Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2019/PN Sak KOMSIATUN 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG SIAK
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Dumai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2019/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOMSIATUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG SIAK
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Dumai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak
2MOHAMAD AGUS SALIM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  • Memerintahkan Turut Tergugat II maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan pemanenan/pengambilan hasil dari kebun kelapa sawit yang menjadi objek terperkara sampai adanya putusan hukum yang tetap dalam perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menguatkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR  BESLAAG) yang telah di letakkan.

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan lelang terhadap objek sengketa yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2017 oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah/batal demi hukum.
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk tidak memindah tangankan/balik nama kepada siapapun atas tanah terperkara dengan Sertifikat Hak Milik No.545 tanggal 12 November 1998 dengan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Suka Mulia Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau, atas nama Komsiatun sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum Turut Tergugat II (Mohamad Agus Salim) untuk mematuhi keputusan ini.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.

 

  1.  

 

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak