Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Riswan Harahap;
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000.00, (dua ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000.00,- (Seratus Juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 300.000.000.00,-(Tiga Ratus Juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
5. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Berita Online selama 2 (dua) hari berturut-turut;
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Siak berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |