Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Sak REVIANA MUTIARA INDAH, S.H. RICKY SEPTI ADRINTO Bin ANDRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1716/L.4.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REVIANA MUTIARA INDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY SEPTI ADRINTO Bin ANDRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RICKY SEPTI ADRINTO Bin ANDRIN pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar Pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Jalur B KM.13.400 Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB, terdakwa berangkat bersama 1 (satu) orang penumpang yang bernama sdr.REZA BASE SAPUTRA (korban meninggal dunia) dari gudang CV. Kembar Gemilang yang berada di Simpang Tabek Gadang Kota Pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel Box BM 8190 LT menuju Kota Garo Petapahan Kabupaten Kampar untuk mengantar barang yang berisi Ikan Frozen.

Bahwa kemudian terdawa bersama sdr.REZA BASE SAPUTRA sampai di Kota Garo Petapahan Kabupaten Kampar sekitar Pukul 23.30 WIB dan langsung membongkar sisi muatan kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel Box BM 8190 LT. Setelah membongkar muatan, terdakwa bersama sdr.REZA BASE SAPUTRA langsung melanjutkan perjalanan kembali pulang ke Pekanbaru lalu sekitar Pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama sdr.REZA BASE SAPUTRA berhenti makan di daerah Kota Garo Petapahan Kabupaten Kampar selama ± setengah jam lamanya lalu kembali melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru melewati jalan tol Pekanbaru-Dumai dan masuk melalui pintu tol Kandis Selatan kemudian dipertengahan jalan, terdakwa berhenti untuk buang air kecil dan mencuci muka agar segar kembali dikarenakan terdakwa sudah mengantuk lalu ± 5 (lima) menit kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru.

Bahwa kemudian saat berjalan ± 5 (lima) KM, terdakwa sudah mulai terasa mengantuk kembali dan 1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel Box BM 8190 LT yang dikemudikan terdakwa telah terasa oleng atau hilang kendali kearah kanan lalu terdakwa berusaha menahan rasa kantuk tersebut lalu saat sampai di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Jalur B KM.13.400 Kecamatan Minas Kabupaten Siak, tiba-tiba 1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel Box BM 8190 LT yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang sebalah kanan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truk tronton BK 8518 XI berwarna orange lalu terdakwa terbangun dari tidurnya dan tersadar bahwa terdakwa telah menabrak 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truk tronton BK 8518 XI berwarna orange yang berada di depan mobil terdakwa. Setelah itu 1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel Box BM 8190 LT yang dikemudikan terdakwa lengket dengan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truk tronton BK 8518 XI berwarna orange tersebut lalu datang pengemudi lain untuk membantu terdakwa dan sdr.REZA BASE SAPUTRA yangmana sdr.REZA BASE SAPUTRA dengan posisi sedang terjepit di dalam mobil lalu terdakwa bersama sdr.REZA BASE SAPUTRA langsung dibawa ke Rumah Sakit Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan.

Bahwa akibat kecelakaan tersebut, sdr. REZA BASE SAPUTRA meninggal dunia. Hal ini sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :002/RSAB-AYN/R/82/III/2024/Lantas tanggal 21 Maret 2024 2023 atas nama REZA BASE SAPUTRA, yang ditandatangani oleh dr.ANIS PERDANA ANSYARI SIP.423/05.05/DPMPTSP/VI/2023 selaku dokter pemeriksa pada RS AWAL BROS Pekanbaru, menerangkan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum tampak sakit berat, luka robek didahi, luka memar didada, luka robek di pinggang kiri, luka memar di tungkai kanan atas, luka lecet di tungkai kanan atas dan luka lecet dikedua punggung kaki post kecelakaan lalu lintas Tol. Dengan kronologis tidak diketahui, menurut keterangan teman korban posisi korban saat kecelakaan terjadi duduk di bangku penumpang depan.
  2. Pada korban ditemukan:
    1. Kepala                       : Pada bagian dahi terdapat luka robek bentuk tidak beraturan, tepi tidak rata, ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter dasar luka otot
    2. Leher                         : Tidak terdapat kelainan
    3. Dada                          : Terdapat memar di bagian dada bagian kanan ukuran sepuluh kali tujuh sentimeter
    4. Perut                         : Pinggang kiri terdapat luka robek bentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, dengan ukuran empat sentimeter dan panjang empat sentimeter dengan dasar luka otot dengan pendarahan aktif.
    5. Anggota gerak     :
  3. Terdapat memar di tungkai kanan atas, ukuran lima sentimeter kali tujuh sentimeter
  4. Luka lecet di tungkai kanan atas, ukuran empat kali satu sentimeter
  5. Luka lecet di punggung kaki kanan ukuran dua kali satu sentimeter
  6. Luka lecet di punggung kaki kiri ukuran satu kali satu sentimeter

 

  1. Korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.

 

  1. Korban meninggal saat di IGD.

 

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki berumur dua puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek didahi, luka memar di dada kanan, luka robek di pinggang kiri dengan pendarahan aktif dan luka memar tungkai kanan atas. Cedera tersebut menimbulkan kematian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya