| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 446/Pid.B/2025/PN Sak | 1.PASONANG ARITONANG, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
KRISWANDI Alias WAWAN Bin SURIYANTO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 446/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4457/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa Terdakwa KRISWANDI Alias WAWAN Bin SURIYANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Siak KM 35 Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa KRISWANDI Alias WAWAN Bin SURIYANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Siak KM 35 Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
