Bahwa tersangka JERIN SIMBOLON als ROSA, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 OktoberS 2024 sekira pukul 18.45 Wib, di Devisi VII Perkebunan Libo PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni dan sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka JERIN SIMBOLON Als ROSA, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |