Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
361/Pid.Sus/2024/PN Sak | DENDY NURFAJRI, S.H | PUTRA RAMON Bin YUSMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 361/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3880/L.4.17/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
--------- Bahwa Terdakwa PUTRA RAMON Bin YUSMAN pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023, sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Simpang PT.GARAM Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5(lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa ditelpon oleh Sdr.MISNO (DPO) yang menawarkan narkotika jenis shabu yang akan diantar beberapa hari kemudian. - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib terdakwa ditelpon oleh Sdr.MISNO (DPO) dan mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Simpang PT.GARAM Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto gasib Kabupaten Siak, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut bersama dengan Sdr.MALIK (DPO), setelah sampai terdakwa menemukan bungkusan plastik hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu lalu terdakwa pulang kerumahnya. Selanjutnya dari 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), uang teresebut terdakwa setorkan kepada Sdr.MISNO dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib terdakwa sedang berada dirumah bersama-sama dengan Sdr.ADE (DPO) dan Sdr.MALIK (DPO), kemudian tiba-tiba datang Babhinkamtibmas Kampung Sri Gemilang yaitu saksi MUSDIONO kerumah terdakwa memberikan imbauan tentang Kamtibmas lalu saksi MUSDIONO memeriksa sekitar dalam rumah terdakwa dan menjumpai powerbank yang dikira adalah timbangan, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ADE (DPO) dan Sdr.MALIK (DPO) kabur melarikan diri, tak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Koto Gasib yaitu saksi RICONATALYOS dan kepala dusun yaitu saksi SUHERMANSYAH kelokasi dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket plastik ukuran sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) pack sedotan air mineral yang terbuat dari plastic, 1 (satu) buah kaca pirex yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala tanpa merk warna biru ditemukan tergantung dalam plastik didekat dinding pintu dapur yang dibungkus dengan tisu warna putih, 1 (satu) paket plastik berukuran kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) Pack plastik klip bening berukuran sedang ditemukan didalam lemari pakaian terdakwa, 2 (dua) Buah alat hisap terbuat dari botol larutan penyegar cap badak warna bening ditemukan didekat dapur rumah terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Nokia Warna hitam ditemukan dilantai ruang tamu terdakwa, Uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, dan uang pecahan Ro.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ditemukan didalam dompet merk HILMAS. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 wib Kapolsek Koto Gasib IPTU BUDIMAN S.DALIMUNTHE S.H.,M.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah pulang kerumah orang tuanya di Kampung Sri Gemilang Rt.002 Rw.001 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dan berdasarkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan personel Polsek Koto Gasib untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa berhasil diamankan dirumah orang tuanya dan dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 428/BB/VI/10267/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku penaksir unit PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1. 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih dengan berat kotor 15.04 gram, berat pembungkusnya 1.40 gram, berat tisu 3.68 gram dan berat bersihnya 9.96 gram. 2. 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.26 gram, berat pembungkusnya 0.11 gram dan berat bersihnya 0.15 gram. Total Keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15.3 gram, berat pembungkusnya 1.51 gram, berat kertas tisu 3.68 gram dan berat bersihnya 10.11 gram. ? Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 10.11 gram, untuk bahan uji ke laboratoris Forensik Polda Riau. ? Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratoris forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan. ? 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.51 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. ? 1 (satu) lembar kertas tissu warna putih adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 3.68 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1374/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 2088/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
ATAU KEDUA --------------Bahwa Terdakwa PUTRA RAMON Bin YUSMAN pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Sri Gumilang Rt.002 Rw.001 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2024 terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr.MISNO (DPO) sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis shabu . - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib terdakwa sedang berada dirumah bersama-sama dengan Sdr.ADE (DPO) dan Sdr.MALIK (DPO), kemudian tiba-tiba datang Babhinkamtibmas Kampung Sri Gemilang yaitu saksi MUSDIONO kerumah terdakwa memberikan imbauan tentang Kamtibmas lalu saksi MUSDIONO memeriksa sekitar dalam rumah terdakwa dan menjumpai powerbank yang dikira adalah timbangan, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ADE (DPO) dan Sdr.MALIK (DPO) kabur melarikan diri, tak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Koto Gasib yaitu saksi RICONATALYOS dan kepala dusun yaitu saksi SUHERMANSYAH kelokasi dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket plastik ukuran sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) pack sedotan air mineral yang terbuat dari plastic, 1 (satu) buah kaca pirex yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala tanpa merk warna biru ditemukan tergantung dalam plastik didekat dinding pintu dapur yang dibungkus dengan tisu warna putih, 1 (satu) paket plastik berukuran kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) Pack plastik klip bening berukuran sedang ditemukan didalam lemari pakaian terdakwa, 2 (dua) Buah alat hisap terbuat dari botol larutan penyegar cap badak warna bening ditemukan didekat dapur rumah terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Nokia Warna hitam ditemukan dilantai ruang tamu terdakwa, Uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, dan uang pecahan Ro.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ditemukan didalam dompet merk HILMAS. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 wib Kapolsek Koto Gasib IPTU BUDIMAN S.DALIMUNTHE S.H.,M.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah pulang kerumah orang tuanya di Kampung Sri Gemilang Rt.002 Rw.001 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dan berdasarkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan personel Polsek Koto Gasib untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa berhasil diamankan dirumah orang tuanya dan dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 428/BB/VI/10267/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku penaksir unit PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1. (tiga) paket/bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih dengan berat kotor 15.04 gram, berat pembungkusnya 1.40 gram, berat tisu 3.68 gram dan berat bersihnya 9.96 gram. 2. 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.26 gram, berat pembungkusnya 0.11 gram dan berat bersihnya 0.15 gram. Total Keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15.3 gram, berat pembungkusnya 1.51 gram, berat kertas tisu 3.68 gram dan berat bersihnya 10.11 gram. ? Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 10.11 gram, untuk bahan uji ke laboratoris Forensik Polda Riau. ? Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratoris forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan. ? 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.51 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. ? 1 (satu) lembar kertas tissu warna putih adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 3.68 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1374/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 2088/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
DAN KEDUA --------------Bahwa Terdakwa PUTRA RAMON Bin YUSMAN pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Sri Gumilang Rt.002 Rw.001 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- - Bahwa sebelumnya berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember terdakwa membeli narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.DIDIK (DPO). - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib terdakwa sedang berada dirumah bersama-sama dengan Sdr.ADE (DPO) dan Sdr.MALIK (DPO), kemudian tiba-tiba datang Babhinkamtibmas Kampung Sri Gemilang yaitu saksi MUSDIONO kerumah terdakwa memberikan imbauan tentang Kamtibmas lalu saksi MUSDIONO memeriksa sekitar dalam rumah terdakwa dan menjumpai powerbank yang dikira adalah timbangan, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ADE (DPO) dan Sdr.MALIK (DPO) kabur melarikan diri, tak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Koto Gasib yaitu saksi RICONATALYOS dan kepala dusun yaitu saksi SUHERMANSYAH kelokasi dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket plastik ukuran sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) pack sedotan air mineral yang terbuat dari plastic, 1 (satu) buah kaca pirex yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala tanpa merk warna biru ditemukan tergantung dalam plastik didekat dinding pintu dapur yang dibungkus dengan tisu warna putih, 1 (satu) paket plastik berukuran kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) Pack plastik klip bening berukuran sedang ditemukan didalam lemari pakaian terdakwa, 2 (dua) Buah alat hisap terbuat dari botol larutan penyegar cap badak warna bening ditemukan didekat dapur rumah terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Nokia Warna hitam ditemukan dilantai ruang tamu terdakwa, Uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, dan uang pecahan Ro.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ditemukan didalam dompet merk HILMAS. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 wib Kapolsek Koto Gasib IPTU BUDIMAN S.DALIMUNTHE S.H.,M.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah pulang kerumah orang tuanya di Kampung Sri Gemilang Rt.002 Rw.001 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dan berdasarkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan personel Polsek Koto Gasib untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa berhasil diamankan dirumah orang tuanya dan dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 428/BB/VI/10267/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku penaksir unit PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 0.90 gram, berat pembungkusnya 0.36 gram dan berat bersihnya 0.54 gram. ? Barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersihnya 0.54 gram, untuk bahan uji ke laboratoris Forensik Polda Riau. ? Barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering sisa pengembalian dari laboratoris forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan. ? 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.36 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1374/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 2089/2024/NNF berupa Daun Kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |