Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. IRFAN Bin BATU HASIBUAN Als WAK IRFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1719 /L.4.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Bin BATU HASIBUAN Als WAK IRFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa IRFAN Bin BATU HASIBUAN Als WAK IRFAN pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tuah Sekato Desa Mandi Angin Kec. Minas Kab. Siak tepatnya di rumah Sdr. BAHARI HASIBUAN, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaankepada saksi BUKIT SANJAYA RITONGA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 18.00 Wib terdakwa menghadiri pesta pernikahan anak dari Sdr. SYAIFUL BAHRI HASIBUAN pada saat itu posisi terdakwa sebagai penerima tamu undangan di luar tenda, pada waktu pukul 18.30 Wib tamu mulai sunyi terdakwa dan istri sedang mengambil makanan ke tempat prasmanan.;
  • Bahwa ketika terdakwa dan istri hendak duduk ke tempat duduknya kembali tiba-tiba saksi BUKIT RITONGA dan istrinya mengambil tempat duduk yang ditinggalkan oleh terdakwa dan saksi BUKIT RITONGA menduduki tas istri terdakwa yang sengaja ditinggal di kursi tersebut, melihat kejadian tersebut terdakwa merasa emosi karena tempat duduk terdakwa diambil dan juga tas istri terdakwa diduduki.;
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat ada potongan kayu pohon karet di dekat tempat terdakwa duduk lalu terdakwa langsung mengambil kayu tersebut dan mendatangi ke arah Sdr. BUKIT RITONGA lalu memukul bagian kepala sebelah kanan BUKIT RITONGA dengan menggunakan kayu tersebut.;
  • Bahwa setelah itu saksi BUKIT RITONGA dilarikan ke rumah sakit untuk berobat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Minas, hal mana atas perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Puskesmas Minas Nomor: 445/ PKM.Mn-TU/III/2024/302 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WILNI PERA MAELAINI NIP. 199105152019022005, dengan kesimpulan saksi BUKIT SANJAYA RITONGA mengalami luka seabgai berikut :
    1. Pada kepala kanan, 6 cm dari telinga terdapat luka robek yang sudah dijahit dengan ukuran 3 x 0, 5 cm;
    2. Pada kepala kanan, 10 cm dari telinga terdapat luka robek yang sudah dijahit dengan ukuran 3 x 0 cm.

Perbuatan terdakwa IRFAN Bin BATU HASIBUAN Als WAK IRFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa IRFAN Bin BATU HASIBUAN Als WAK IRFAN pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tuah Sekato Desa Mandi Angin Kec. Minas Kab. Siak tepatnya di rumah Sdr. BAHARI HASIBUAN, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka beratkepada saksi BUKIT SANJAYA RITONGA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 18.00 Wib terdakwa menghadiri pesta pernikahan anak dari Sdr. SYAIFUL BAHRI HASIBUAN pada saat itu posisi terdakwa sebagai penerima tamu undangan di luar tenda, pada waktu pukul 18.30 Wib tamu mulai sunyi terdakwa dan istri sedang mengambil makanan ke tempat prasmanan.;
  • Bahwa ketika terdakwa dan istri hendak duduk ke tempat duduknya kembali tiba-tiba saksi BUKIT RITONGA dan istrinya mengambil tempat duduk yang ditinggalkan oleh terdakwa dan saksi BUKIT RITONGA menduduki tas istri terdakwa yang sengaja ditinggal di kursi tersebut, melihat kejadian tersebut terdakwa merasa emosi karena tempat duduk terdakwa diambil dan juga tas istri terdakwa diduduki.;
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat ada potongan kayu pohon karet di dekat tempat terdakwa duduk lalu terdakwa langsung mengambil kayu tersebut dan mendatangi ke arah Sdr. BUKIT RITONGA lalu memukul bagian kepala sebelah kanan BUKIT RITONGA dengan menggunakan kayu tersebut.;
  • Bahwa setelah itu saksi BUKIT RITONGA dilarikan ke rumah sakit untuk berobat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Minas, hal mana atas perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Puskesmas Minas Nomor: 445/ PKM.Mn-TU/III/2024/302 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WILNI PERA MAELAINI NIP. 199105152019022005, dengan kesimpulan saksi BUKIT SANJAYA RITONGA mengalami luka seabgai berikut :
    1. Pada kepala kanan, 6 cm dari telinga terdapat luka robek yang sudah dijahit dengan ukuran 3 x 0, 5 cm;
  • 2. Pada kepala kanan, 10 cm dari telinga terdapat luka robek yang sudah dijahit dengan ukuran 3 x 0 cm.

Perbuatan terdakwa IRFAN Bin BATU HASIBUAN Als WAK IRFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya