Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2024/PN Sak GEBBY PRATAMA, S.H. TESA MAYANG SARI Als. ATAN Binti DARIUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 301/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3446 /L.4.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEBBY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TESA MAYANG SARI Als. ATAN Binti DARIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TESA MAYANG SARI Als ATAN Binti DARIUS pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Sungai Limau RT.005 RW.002 Desa Sungai Limau Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”----

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 saksi HENDRA Als PAK RT Bin RAMLI dihubungi oleh YUNUS Als PADUKA yang menawarkan pinjaman uang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mana untuk persyaratannya dapat menghubungi terdakwa. Setelah itu saksi HENDRA Als PAK RT menghubungi terdakwa untuk menanyakan terkait pinjaman tersebut. Pada saat itu terdakwa menjelaskan bahwa untuk dapat melakukan pinjaman harus dilakukan Top Up dana terlebih dahulu, untuk pinjaman sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) maka diperlukan Top Up dana sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-              Bahwa terdakwa mengaku sebagai pimpinan Bank BRI dan apabila melakukan pinjaman melalui terdakwa, tidak dikenakan bunga dan tidak ada agunan apapun kemudian pinjaman tersebut akan cair 2 (dua) minggu ke depan.

-              Bahwa untuk meyakinkan korban, terdakwa menggunakan pakaian berupa 1 (satu) helai kemeja lengan pendek warna cream yang mana terdakwa mengaku bahwa baju tersebut adalah baju dinas terdakwa.

-              Bahwa yang menjadi korban atas perbuatan terdakwa adalah saksi HENDRA YUDI SAPUTRA Als MARPAUNG Bin SUTIYONO, saksi TONY SUYANTO Als TONY Bin SUNARYO, saksi HENDRA Als PAK RT Bin RAMLI, saksi SALMIYAH Als MIA Binti Alm.SARKAWI, NUR, MISWAN, ZAKARIA dan HERI dengan rincian kerugian kurang lebih sebagai berikut :

1.            saksi HENDRA YUDI SAPUTRA Als MARPAUNG Bin SUTIYONO kurang lebih sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

2.            NUR kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

3.            MISWAN kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

4.            ZAKARIA kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

5.            Saksi TONY SUYANTO Als TONY Bin SUNARYO kurang lebih sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah).

6.            saksi SALMIYAH Als MIA Binti Alm.SARKAWI kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

7.            HERI kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

8.            Saksi HENDRA Als PAK RT Bin RAMLI kurang lebih sebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah).

-              Bahwa YUNUS Als PADUKA yang menawarkan pinjaman uang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah terdakwa sendiri yang menyamar sebagai orang lain dengan nama YUNUS Als PADUKA dengan tujuan untuk meyakinkan korban.

-              Bahwa tujuan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan atau uang dari korban, dan uang tersebut nanti akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan perjudian online jenis slot.

-              Bahwa jumlah keuntungan yang didapatkan terdakwa dari hasil tindak pidana tersebut adalah kurang lebih sejumlah Rp.170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).

-              Bahwa terdakwa mengaku sebagai pimpinan Bank BRI dengan menggunakan 1 (satu) helai kemeja lengan pendek warna cream untuk meyakinkan para korban agar melakukan Top Up pinjaman kepada terdakwa, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada.

 

------------- Perbuatan terdakwa TESA MAYANG SARI Als ATAN Binti DARIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya