Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2024/PN Sak FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. ASMENDRI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 308/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /L.4.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMENDRI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa ASMENDRI SAPUTRA Bin LUKSAR pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira Pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Depan Rumah saksi Sania Simbolon yang beralamat di Desa Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan”--------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa awalnya saat saksi ABDUL HARIS bersama dengan Saksi SUMARNI mendatangi rumah saksi SITI SANIA SIMBOLON dengan tujuan untuk memberitahukan kepada saksi SITI SANIA jika saksi ABDUL HARIS akan membongkar rumah menjadi 2 (dua).
  • Bahwa mendengar hal tersebut terdakwa selaku suami dari saksi SITI SANIA merasa emosi sehingga terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi ABDUL HARIS. Lalu saksi ABDUL HARIS mengatakan kata umpatan terhadap saksi SITI SANIA sehingga terdakwa tidak terima dan melihat ada 1 (satu) buah potongan kayu lalu terdakwa mengambilnya dan terdakwa memukul saksi ABDUL HARIS menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali di bagian tangan sebelah kiri dan kepala sebelah kiri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ABDUL HARIS mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum Puskesmas Bungaraya Nomor : 445/PKM.BR/VII/2024/125 tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ayu Anggrainy Azwir dengan kesimpulan ditemukan luka robek di kepala dengan ukuran 3 cm x 0,5 cm. Ditemukan lebam dan bengkak sebesar lebih kurang 6,5 cm x 3 cm di tangan kiri bagian bawah, ditemukan luka lecet di tangan kiri bagian bawah ukuran 2 cm x 0,3 cm.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya