| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 407/Pid.B/2025/PN Sak | ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. | YOSAFAT HALAWA Alias YOSA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 407/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4125/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa YOSAFAT HALAWA ALIAS YOSA bersama dengan Sdr ALDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Perawang Km.07 Desa Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Perbuatan Terdakwa YOSAFAT HALAWA ALIAS YOSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa YOSAFAT HALAWA ALIAS YOSA, pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Perawang Km.07 Desa Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian” Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Perbuatan Terdakwa YOSAFAT HALAWA ALIAS YOSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa YOSAFAT HALAWA ALIAS YOSA bersama dengan Sdr. ALDI (Daftar Pencarian Orang) , pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Perawang Km.07 Desa Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Perbuatan Terdakwa YOSAFAT HALAWA ALIAS YOSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
