INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/2024/PN Sak | Fathurrohman | Misgio | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
PRIMEIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 22 April tahun 2004 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 4723 Tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di RT. 001 RK.006 Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara Abd.Cholik. No. Kavling 23, No. SHM 4711;
- Sebelah Selatan Wiji. No. Kavling 21, No. SHM 4702;
- Sebelah Timur Safriyedi. No. Kavling 6, No. SHM 7945;
- Sebelah Barat Mahyudin. No. Kavling 40, No. SHM 4765.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 4723 tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di RT. 001 RK. 006 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara Abd.Cholik. No. Kavling 23, No. SHM 4711;
- Sebelah Selatan Wiji. No. Kavling 21, No. SHM 4702;
- Sebelah Timur Safriyedi. No. Kavling 6, No. SHM 7945;
- Sebelah Barat Mahyudin. No. Kavling 40, No. SHM 4765.
Adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 4723 tanggal 4 Desember 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan kembali sertipikat Hak Milik Nomor: 4723 tahun 1991 atas nama Tergugat dan secara lansung dilakukan peralihan hak/balik nama dari nama Tergugat kepada Penggugat;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 4723 tanggal 4 Desember tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di RT.001 RK.006 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |