Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
369/Pid.Sus/2024/PN Sak | FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. | 1.NANDA RISKI DINATA Als. NANDA bin ELBAHRIADI 2.FEBRIANTO Als AMBON bin ARKULIS 3.MUHAMMAD HASAN SAPUTRA Als HASAN bin ABDUL LATIF |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 369/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4062 /L.4.17/Enz.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa Terdakwa I NANDA RISKI DINATA Alias NANDA bin ELBAHRIADI, Terdakwa II MUHAMMAD HASAN SAPUTRA Alias HASAN bin ABDUL LATIF, Terdakwa III FEBRIANTO Alias AMBON bin ARKULIS, Saksi MARZUKI Alias JUKI (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Alfamart Kuantan, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Siak berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Siak daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Pekanbaru dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.------------ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Selasai tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Datuk Bendahara RT. 021/ RW.004, Kampung Dalam, Kec. Siak di parkiran Hotel Winaria Terdakwa I NANDA RIZKI DINATA bersama dengan Terdakwa II FEBRIANTO, Terdakwa III HASAN, Saksi MARZUKI (penuntutan terpisah) dan Sdr ADE (DPO) bermaksud membeli narkotika jenis shabu, namun saat itu di Kabupaten Siak sedang tidak ada, lalu Sdr ADE menyarankan untuk membeli paket shabu ke Sdr PUTRA ANAS (DPO) di Pekanbaru. Lalu Para Terdakwa bersama Saksi MARZUKI menyetujui saran Sdr ADE, kemudian Saksi MARZUKI langsung menghubungi Sdr PUTRA ANAS dan mengatakan ingin membeli paket shabu dengan cara patungan bersama para Terdakwa. Lalu Sdr PUTRA ANAS berkata kepada Saksi MARZUKI untuk patungan sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) nanti akan dikasih paket shabu berlebih. - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB, para Terdakwa bersama Saksi MARZUKI berempat berangkat bersama menuju Pekanbaru menggunakan mobil rental. Sesampainya di Pekanbaru sekira pukul 11.30 WIB, Para Terdakwa menyerahkan uang untuk membeli paket shabu kepada Saksi MARZUKI, Terdakwa II dan Terdakwa III menyerahkan masing-masing sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa I menyerahkan sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), dan Saksi MARZUKI sendiri sebesar Rp. 500.000 sehingga uang yang terkumpul sebanyak Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan sisa yang kurang terbayar sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa I akan bayarkan sesampainya di Siak kepada Sdr PUTRA ANAS. Kemudian uang tersebut Saksi MARZUKI setorkan atas perintah Sdr PUTRA ANAS melalui BRIlink dengan nama rekening atas nama SYAYUTI. Selanjutnya setelah menyetor, Para Terdakwa bersama Saksi MARZUKI menunggu di Sudirman, Kota Pekanbaru sampai sekira pukul 18.30 WIB Saksi MARZUKI dikabari oleh Sdr PUTRA ANAS, dan mengatakan untuk menjemput paket shabu di samping tong sampah dalam kotak rokok sampoerna dekat Alfamart Kuantan, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Lalu Para Terdakwa bersama Saksi MARZUKI langsung menuju ke Alfamart Kuantan, dan sesampainya di lokasi sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa III langsung mengambil paket shabu dalam kotak rokok sampoerna tersebut. Kemudian setelah dikuasai Terdakwa I langsung menimbang paket shabu tersebut dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Bahwa setelah berhasil menguasai paket shabu, Para Terdakwa bersama Saksi MARZUKI kembali ke Siak. Selanjutnya Para Terdakwa dan Saksi MARZUKI sampai pukul 21.50 WIB di Hotel Winariyah, lalu Terdakwa I langsung memesan kamar untuk para Terdakwa dan Saksi MARZUKI masing-masing sekamar 2 (dua) orang. Sebelum ke kamar Terdakwa I membagi paket shabu menjadi 2 (dua) paket, lalu Terdakwa I mendapatkan 1 (satu) paket shabu dengan berat kurang lebih 2,50 gram, kemudian paket shabu yang lain Terdakwa I serahkan kepada Saksi MARZUKI dan mendapatkan paket shabu dengan berat kurang lebih 2,40 gram. Terdakwa I sekamar dengan Terdakwa II, dan Terdakwa III sekamar dengan Saksi MARZUKI. Sesampainya dikamar Terdakwa I langsung membagi 1 (satu) paket shabu yang dikuasainya menjadi 16 (enam belas) paket untuk dijual kembali. - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 di di Hotel Winaria Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW.06 Kampung Dalam, Kec. Siak Kabupaten Siak Terdakwa I menjual paket shabu tersebut, dengan cara jika ada yang ingin membeli paket shabu maka orang tersebut mentransfer dulu kepada Terdakwa I, jika sudah Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menngantarkan paket shabu yang telah dibayar. Sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB Terdakwa I berhasil menjual 4 (empat) paket shabu dengan harga masing-masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah). Dalam mengantarkan paket shabu tersebut Terdakwa II menggunakan motor Vega No polisi BM 3234 YD. Terdakwa I memberikan upah mengantarkan paket shabu kepada Terdakwa II sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), uang rokok Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan menggunakan paket shabu secara gratis serta mendapatkan keuntungan dari penjualan paket shabu sebesar Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Hotel Winaria Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW.06 Kampung Dalam, Kec. Siak Kabupaten Siak berdasarkan pengembangan anggota kepolisian Polres Siak, Terdakwa I bersama Terdakwa II diamankan oleh anggota kepolisian Polres Siak dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket, 1 (satu) unit handphone infinix warna gold, 2 (dua) helai tisu, sejumlah uang dan barang bukti lainnya, Kemudian sekira pukul 15.00 WIB atas informasi dari Terdakwa I, Terdakwa III dan Saksi MARZUKI didatangi oleh anggota kepolisian Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan pada ruang kamar Terdakwa, sehingga ditemukan 8 (delapan) paket shabu pada diri Terdakwa, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) unit handphone merek Oppo. Atas peristiwa tersebut Para Terdakwa bersama Saksi MARZUKI beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor : 191/ BB / V / 14328.00 / 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang pada tanggal 08 Juli 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : a. 11 (sebelas) paket/bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.37 gram dan berat bersih 1,39 gram. Dengan rincian sebagai berikut : 1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,39 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; 2. 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening dengan berat 0,98 gram adalah sebagai pembungkus barang bukti di Persidangan - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1647/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa NANDA RISKI DINATA, FEBRIANTO, MUHAMMAD HASAN, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA. - Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang. --------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I NANDA RISKI DINATA Alias NANDA bin ELBAHRIADI, Terdakwa II MUHAMMAD HASAN SAPUTRA Alias HASAN bin ABDUL LATIF, Terdakwa III FEBRIANTO Alias AMBON bin ARKULIS, MARZUKI Alias JUKI (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Hotel Winaria Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW.06 Kampung Dalam, Kec. Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“------ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Hotel Winaria Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW.06 Kampung Dalam, Kec. Siak Kabupaten Siak berdasarkan pengembangan anggota kepolisian Polres Siak, Terdakwa I bersama Terdakwa II diamankan oleh anggota kepolisian Polres Siak dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone infinix warna gold, 2 (dua) helai tisu, sejumlah uang dan barang bukti lainnya, Kemudian sekira pukul 15.00 WIB atas informasi dari Terdakwa I, Terdakwa III dan Saksi MARZUKI didatangi oleh anggota kepolisian Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan pada ruang kamar Terdakwa, sehingga ditemukan 8 (delapan) paket shabu pada diri Terdakwa, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) unit handphone merek Oppo. Atas peristiwa tersebut Para Terdakwa bersama Saksi MARZUKI beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor : 191/ BB / V / 14328.00 / 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang pada tanggal 08 Juli 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : b. 11 (sebelas) paket/bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.37 gram dan berat bersih 1,39 gram. Dengan rincian sebagai berikut : 3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,39 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; 4. 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening dengan berat 0,98 gram adalah sebagai pembungkus barang bukti di Persidangan - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1647/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa NANDA RISKI DINATA, FEBRIANTO, MUHAMMAD HASAN, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA. - Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang. --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |