| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 377/Pid.B/2025/PN Sak | REZA HENDRAWAN, S.H | FAJRI HANGGI HERISTINO Alias FAJRI Bin HERU SUWANDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
| Nomor Perkara | 377/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3746 /L.4.17/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa FAJRI HANGGI HERISTINO Alias FAJRI Bin HERU SUWANDA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi SUHANA Alias YANA Bin Alm. TALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi OPPIE OLVA ANEDE Alias DEDEK Binti Alm HEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul15.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi BAMBANG ASHARI yang beralamat di Jalur 3 RT.004 RW.002, Desa Buana Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah melakukan pemalsuan surat terhadap akta-akta otentik” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 AyatKe-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa FAJRI HANGGI HERISTINO Alias FAJRI Bin HERU SUWANDA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi SUHANA Alias YANA Bin Alm. TALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi OPPIE OLVA ANEDE Alias DEDEK Binti Alm HEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi BAMBANG ASHARI yang beralamat di Jalur 3 RT.004 RW.002, Desa Buana Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah melakukan dengan sengaja memakai surat otentik, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa FAJRI HANGGI HERISTINO Alias FAJRI Bin HERU SUWANDA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi SUHANA Alias YANA Bin Alm. TALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi OPPIE OLVA ANEDE Alias DEDEK Binti Alm HEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi BAMBANG ASHARI yang beralamat di Jalur 3 RT.004 RW.002, Desa Buana Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
