Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdri. RATNA dan sdr. MANSYUR SITUMORANG bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian ringan terhadap 5 (lima) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 200 (dua ratus) Kg milik PT. Ivomas Tunggal, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib di Blok F 52 Divisi 4 Kebun Sei Rokan PT. Ivo Mas Tunggal Kampung sam-sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012.
|