Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. MUHAMMAD ABDI Als KANCIL Bin BITAL bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 70 (tujuh puluh) Kg, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Blok F 57 Divisi IV Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). |