1. Bahwa Tersangka Sdr. APRIL SINAGA Als PAK ANDREAS, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana pencurioan ringan pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Blok A 49 Divisi I Kebun Sei Rokan PT. Ivo Mas Tunggal Kampung sam-sam Kec. Kandis Kab. Siak dan barang yang diambil berupa 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit.
2. Terhadap Tersangka Sdr. APRIL SINAGA Als PAK ANDREAS berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3. Untuk Itu guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |