| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 465/Pid.B/2025/PN Sak | 1.PASONANG ARITONANG, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
IBNU SUWARNO Alias IBNU Bin MAS TOIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 465/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4605/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa IBNU SUWARNO Alias IBNU Bin MAS TOIM pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di lokasi Workshop PT. CAI (Cipta Abadi Indo) RB 6 area PT IKPP (Indah Kiat Pulp & Paper TBK) Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa IBNU SUWARNO Alias IBNU Bin MAS TOIM pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di lokasi Workshop PT. CAI (Cipta Abadi Indo) RB 6 area PT IKPP (Indah Kiat Pulp & Paper TBK) Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
