Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. MAULINA BR MARPAUNG benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 1 (satu) kantong plastic berondolan kelapa sawit milik kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh MAULINA BR MARPAUNG, yang diketahui terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.15 Wib di Blok E 05 Divisi III Perkebunan Ujung Tanjung Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |