| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan hari persidangan guna memeriksa gugatan ini dan menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Provisi Para Penggugat;-------------------------------------------------------
- Memerintahkan Para Tergugat dan siapapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penguasaan, pengelolaan, penggarapan, penanaman, pembangunan, pemanenan, pengalihan dan atau tindakan lainnya terhadap objek sengketa sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------
- Melarang Para Tergugat dan atau pihak manapun untuk menjual, menyewakan, mengalihkan, menjaminkan atau membebani objek sengketa kepada pihak ketiga selama perkara berlangsung;----------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar keadaan fisik objek sengketa dipertahankan sebagaimana adanya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------
- Menyatakan Para Pengugat adalah Pihak yang mempunyai hak yang sah atas objek sengketa;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan atau mengelola objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat) yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat:----------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada objek sengketa;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh seluruh penguasaan dan atau pengelolaan terhadap objek sengketa;------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa adanya penguasaan dari Para Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat;---
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;-----------------------------------
- Bahwa agar Para Tergugat serius dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini nantinya, maka beralasan hukum jika Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari, apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan;------------
- Memerintahkan para turut tergugat untuk tunduk dan melaksanakan hasil dari
putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura;-------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);---------- |