Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2017/PN Sak PT. TROPICAL ASIA ALFIAN, dkk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2017/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TROPICAL ASIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANGUN VH PASARIBU, SH.,DKKPT. TROPICAL ASIA
Tergugat
NoNama
1ALFIAN, dkk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

 

  • Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk menunda pelaksanaan eksekusi dan pelaksanaan pelelangan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006 terhadap tanah HGB No. 11 yang terletak di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang (d/h Siak), Kabupaten Siak (d/h Bengkalis), Propinsi Riau atas nama PT. Tropical Asia (Pelawan), sampai ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara sekarang ini.

 

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik menurut hukum berdasarkan Surat Keterangan Pemengangan Lelang tertanggal 12 November 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan LELANG Negara Jakarta III dan Risalah Lelang No. 1090/2004 Tertanggal 12 November 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Piutang Negara Jakarta III;

 

  1. Menyatakan Syah dan berharga menurut hukum sebagai Bukti Perolehan Hak, Yaitu :-----------------------------------------------------------------
    1. Surat Keterangan Pemengangan Lelang tertanggal 12 November 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan LELANG Negara Jakarta III
    2. Risalah Lelang No. 1090/2004 Tertanggal 12 November 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Piutang Negara Jakarta III;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006;

 

  1. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 4 April 2006 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006 terhadap tanah HGB No. 11  dan seluruh mesin-mesin yang berada di atas lokasi tanah tersebut sebagaimana dimaksud  dalam Berita Acara Sita Eksekusi  tanggal 4 April 2006, agar Penetapan tersebut tidak menjadi penghalang secara hukum bagi Pelawan dalam menguasai, memiliki, mangalihkan dan atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun juga yang telah diperoleh atau dibelli secara syah menurut hukum berdasarkan :-----------------------------
    1. Surat Keterangan Pemengangan Lelang tertanggal 12 November 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan LELANG Negara Jakarta III
    2. Risalah Lelang No. 1090/2004 Tertanggal 12 November 2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Piutang Negara Jakarta III;

 

Serta memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk memberitahukan / menyerahkan Putusan dalam Perkara AQUO kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura.

 

  1. Menyatakan syah menurut hukum sebagai bukti hak kepemilikan bagi Pelawan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.11 (dahulu SHGB No. 34) yang diterbitkan dahulunya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis tanggal 20 Juni 1989, sekarang letak bidang tanahnya masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Siak Sri Indrapura yang terletak di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Sri Indrapura sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura wajib menurut hukum untuk melakukan proses balik namanya (Sertipikat Hak Guna Bangunan No.11 (Dahulu HGB No.34) Kepada Pelawan selaku Pemilik yang syah menurut hukum serta memproses perpanjangan jangka waktu masa hak atas Sertipikat hak Guna Bangunan No. 11 (dahulu Nomor 34) demi kepentingan hukum hak Pelawan yang syah menurut hukum,  dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
    • Sebelah Utara dengan tanah masyarakat Helmi, dkk;
  •  Sebelah Selatan dengan sungai Siak;
    • Sebelah Timur dengan tanah masyarakat Adnan, dkk;
    • Sebelah Barat dengan tanah Indah Kiat (Pelindo) dan masyarakat.

 

  1. Menyatakan seluruh mesin mesin-mesin yang berada didalam bangunan dan  di atas lokasi bidang tanah HGB No. 11 (dahulu H  GB Nomor:34)  tersebut yang terdiri dari : ------------------------------------------

 

Daftar Mesin-Mesin Plywood PT. Tropical Asia di Siak

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak