Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H WASITO Alias GITO Bin SAKAM. HS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2076/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASITO Alias GITO Bin SAKAM. HS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa WASITO Alias GITO Bin SAKAM. HS pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Poros Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.NANANG (DPO) pergi ke kebun sawit Sp 11 Kampung Buana Makmur untuk menggunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 12.40 wib Sdr.PUJI (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyampaikan kepada Sdr.NANANG (DPO) bahwa Sdr.PUJI (DPO) ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket harga Rp.200.000 (dua rauts ribu rupiah) lalu Sdr.NANANG (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk diantarkan kepada Sdr.PUJI (DPO), selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr.PUJI (DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu di Pinggir Jalan Poros Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2717 SM warna hitam milik Sdr.NANANG (DPO), sesampainya terdakwa di Pinggir Jalan Poros Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tiba-tiba datang Anggota Kepolisian Polsek Lubuk Dalam yaitu Saksi JEFRI SIMBOLON dan Saksi BILL CLINTON mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu pada diri terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 030/BB/III/14329.00/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rahmad Efendi, S.I.Kom. NIK.P.86312 selaku pengelola unit PT. Pegadaian Pasar Perawang, 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0.41 gram dan berat bersih 0.31 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0509/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. M.FAJMI ZULKAHAM Inspektur Polisi Dua NRP.99070863 dan mengetahui Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0798/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------------- Bahwa Terdakwa WASITO Alias GITO Bin SAKAM. HS pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Poros Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.NANANG (DPO) pergi ke kebun sawit Sp 11 Kampung Buana Makmur untuk menggunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 12.40 wib Sdr.PUJI (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyampaikan kepada Sdr.NANANG (DPO) bahwa Sdr.PUJI (DPO) ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket harga Rp.200.000 (dua rauts ribu rupiah) lalu Sdr.NANANG (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk diantarkan kepada Sdr.PUJI (DPO), selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr.PUJI (DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu di Pinggir Jalan Poros Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2717 SM warna hitam milik Sdr.NANANG (DPO), sesampainya terdakwa di Pinggir Jalan Poros Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tiba-tiba datang Anggota Kepolisian Polsek Lubuk Dalam yaitu Saksi JEFRI SIMBOLON dan Saksi BILL CLINTON mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu pada diri terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 030/BB/III/14329.00/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rahmad Efendi, S.I.Kom. NIK.P.86312 selaku pengelola unit PT. Pegadaian Pasar Perawang, 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0.41 gram dan berat bersih 0.31 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0509/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. M.FAJMI ZULKAHAM Inspektur Polisi Dua NRP.99070863 dan mengetahui Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0798/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya