Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H 1.AL FAHRI IBRA Bin ALKATER SITEPU
2.ADRIAN PRASETYO Alias TYO Bin ANAS B
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2075 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL FAHRI IBRA Bin ALKATER SITEPU[Penahanan]
2ADRIAN PRASETYO Alias TYO Bin ANAS B[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa I AL FAHRI IBRA Bin ALKATER SITEPU dan Terdakwa II ADRIAN PRASETYO Alias TYO Bin ANAS B bersama - sama dengan saksi RAPI Bin SAPRUN, saksi RESKI ALVIANDO Alias KIDONG Bin YOSI (ALM), saksi AHMADIL HAKIM Alias HAKIM Bin ABDUL dan saksi M. KHAIRIL HAFIZ Alias APIS Bin ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Agung Komplek Perkantoran Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jeni shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I AL FAHRI IBRA Bin ALKATER SITEPU dan Terdakwa II ADRIAN PRASETYO Alias TYO Bin ANAS B bersama - sama dengan saksi RAPI Bin SAPRUN, saksi RESKI ALVIANDO Alias KIDONG Bin YOSI (ALM), saksi AHMADIL HAKIM Alias HAKIM Bin ABDUL dan saksi M. KHAIRIL HAFIZ Alias APIS Bin ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Agung Komplek Perkantoran Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya