Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. 1.M. YUNANTA Bin NGAMIN PERANGIN ANGIN
2.M. YUNANTO Bin NGAMIN PERANGIN ANGIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2175/L.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUNANTA Bin NGAMIN PERANGIN ANGIN[Penahanan]
2M. YUNANTO Bin NGAMIN PERANGIN ANGIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa M YUNANTA bin NGAMIN PERANGIN ANGIN bersama dengan Terdakwa M YUNANTO bin NGAMIN PERANGIN ANGIN pada pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa berawal pada saat hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib Terdakwa II M. YUNANTO yang selanjutnya disebut Terdakwa II mengajak Terdakwa I M YUNANTA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I untuk mengambil buah kelapa sawit di PTPN. Terdakwa II mengatakan “ayok kita ambil buah PTP di PTPN” lalu Terdakwa I menjawab “ayok lah” lalu kemudian Para Terdakwa menyiapkan alat panen dodos, dan minum untuk dibawa ke Lokasi bertempat di PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam Kab. Siak.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.00 WIB para Terdakwa sampai di lokasi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Tanpa Nopol Warna Hitam, lalu masuk kedalam lokasi PTPN IV Regional III kebun lubuk dalam tanpa izin melalui bawah pipa BOB yang berbentuk leter U, dan menuju ke Blok X-23 areal kebun PTPN IV, kemudian setelah sampai di dalam kebun PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, Terdakwa II langsung memanen buah sawit milik PTPN IV dengan menggunakan dodos sedangkan Terdakwa I membantu menyenterkan buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya saat Terdakwa II sedang mendodos buah sawit, alat panen dodos yang digunakan Terdakwa II patah, kemudian Terdakwa I segera melangsir buah sawit yang telah di dodos menuju pembatas parit gajah dan melemparkan buah sawit kedalam parit setelah itu menyebrangkan ke bawah pipa BOB, sedangkan Terdakwa II berusaha memperbaiki alat panen dodos tersebut. Setelah selesai melangsir buah sawit tersebut kurang lebih sebanyak 8 (delapan) tandan, Terdakwa I pulang ketempat toke (pemasok) Sdr ANDER (DPO) untuk menjemput keranjang dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa II menunggu di lokasi bawah pipa tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I kembali ke kebun PTPN IV Kebun Lubuk Dalam dan sudah melihat di lokasi Terdakwa II sudah ramai orang, selanjutnya Terdakwa I mendatangi tempat Terdakwa II, tepat nya dibawah pipa BOB dan Terdakwa I melihat Terdakwa II sudah diamankan dan diborgol oleh Saksi FEBRYANUS LASE, Saksi JONRI SIALLAGAN dan Saksi JETRO SIAHAAN yang merupakan security Kebun PTPN IV Kebun Lubuk Dalam, kemudian Terdakwa I juga diamankan oleh para Saksi Security, dan Para Terdakwa mengaku buah sawit yang diamankan diambil dari di kebun PTPN IV, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti Buah sawit sebanyak 8 (delapan) tandan diamankan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 wib ditemukan barang bukti dari Terdakwa 80 (delapan puluh) tandan buah sawit, dan buah sawit yang terkumpul berjumlah 88 (delapan puluh delapan) tandan, kemudian barang bukti tersebut ditimbang di pabrik setelah selesai para Terdakwa dan barang bukti diamankan Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari PTPN IV regional III kebun lubuk dalam untuk mengambil tandan buah segar kelapa sawit.
  • Bahwa para Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit di PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam yaitu
  1. Pada tanggal yang sudah tidak diketahui namun 2 minggu sebelum ditangkap di bulan Maret tahun 2024 para Terdakwa berhasil menguasai 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit
  2. Pada tanggal 18 Maret 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib para Terdakwa berhasil menguasai 88 (delapan puluh delapan) tandan buah kelapa sawit
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam mengalami kerugian buah kelapa sawit per Kg nya adalah seharga Rp. 2.490  (Dua Ribu empat Ratus sembilan puluh Rupiah) dan setelah ditimbang sebanyak 1.440 Kg, maka kerugian yang dialami adalah sebesar Rp. 3.585.600,- (Tiga Juta Lima Ratus

Delapan Puluh Lima Ribu enam ratus rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa M YUNANTA bin NGAMIN PERANGIN ANGIN dan Terdakwa M YUNANTO bin NGAMIN PERANGIN ANGIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya