Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
297/Pid.B/2024/PN Sak | MIA TANIA, S.H. | BERTO SIMBOLON Alias BERTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 297/Pid.B/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3374 /L.4.17/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa BERTO SIMBOLON Alias BERTO bersama – sama dengan Saudara EDO (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 06.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri RT. 001 RW. 005 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----
ATAU
KEDUA --------- Bahwa Terdakwa BERTO SIMBOLON Alias BERTO bersama – sama Saudara EDO (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 06.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat dijalan Raya Pekanbaru – Duri RT. 001 RW. 005 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |