Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. HERDIANTO Dkk benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 26 (dua Puluh enam) janjang buah kelapa sawit milik ke Sdri. GLORIA RIAHTA SINULINGGA yang dilakukan oleh HERDIANTO Dkk, yang diketahui terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 sekira Pukul 05.00 WIB di Puncak RT 001 RW 004 Desa Sei Gondang Kec. Kandis Kab. Siak. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). |