Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2024/PN Sak | NINDY AXELLA, S.H. | ARMIN Als MIN Bin M. DIRIN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1186/L.4.17/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------Bahwa Terdakwa ARMIN Als MIN Bin M. DIRIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Tanjung Agung Kec.Siak Raya Kab.Siak tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa ARMIN Als MIN Bin M. DIRIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Tanjung Agung Kec.Siak Raya Kab.Siak tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
ATAU KETIGA ------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZIZ Bin M. YATIM (Alm), pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat Afdeling Delta PT.KTU Astra Dusun Sei Padang Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab. Siak, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------- ---------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |