- DAKWAAN
--------- Bahwa terdakwa JANTINUS BUTAR BUTAR pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira
19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya KM. 05 Gg. Putra Buana Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya diteras depan rumah yang dikontrak korban Sdr. ADITIA, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.---------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa JANTINUS BUTAR BUTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUH Pidana. |