Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.B/2025/PN Sak | RAHMAT ZULFIKAR, S.H. | GITO SUSENO Als GITO Bin MISRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 237/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2396/L.4.17/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa GITO SUSENO Als GITO Bin MISRAN pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Gang Maja Muda RT 01 RW 02 Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.””. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa GITO SUSENO Als GITO Bin MISRAN pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Gang Maja Muda RT 01 RW 02 Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |