Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2025/PN Sak RAHMAT ZULFIKAR, S.H. GITO SUSENO Als GITO Bin MISRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2396/L.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT ZULFIKAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GITO SUSENO Als GITO Bin MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa GITO SUSENO Als GITO Bin MISRAN pada hari Sabtu

tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Gang Maja Muda RT 01 RW 02 Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.””. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Perbuatan    terdakwa       sebagaimana           diatur dan     diancam        pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa GITO SUSENO Als GITO Bin MISRAN pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Gang Maja Muda RT 01 RW 02 Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777