Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1 ABDUL RAJAB NASUTION Bin (Alm) ABDUL KARIM NASUTION (untuk selanjutnya disebut Terdakwa 1) bersama dengan Terdakwa 2 ERIZAL HASIBUAN Alias UCOK Bin (Alm) DERMAN HASIBUAN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa 2), Saudara KUDIN (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara ANTO (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara BONANG (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudara SUTRISNO (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di kebun PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam yang beralamat di Afdeling Inti I Blok N5, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira Pukul 02.00 WIB, pada saat Terdakwa 1 berada dirumahnya yang beralamat di Jalur 6 RT.012 RW.006, Desa Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Kemudian Terdakwa 1 didatangi oleh Terdakwa 2 dengan maksud untuk mengajak mengambil buah kelapa sawit di kebun PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam yang beralamat di Afdeling Inti I Blok N5, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kemudian Terdakwa 1 menerima ajakan Terdakwa 2 tersebut, lalu Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 langsung menuju ke rumah Saudara KUDIN (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), sesampainya Terdakwa 1 dan Terdakwa dirumah Saudara KUDIN, kemudian Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 bertemu dengan Saudara KUDIN (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara ANTO (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara BONANG (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudara SUTRISNO (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Saudara KUDIN, Saudara ANTO, Saudara BONANG dan Saudara SUTRISNO langsung menuju PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam yang beralamat di Afdeling Inti I Blok N5, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan berjalan kaki, yang mana pada saat itu Saudara BONANG sudah membawa 1 (satu) buah karung goni dan 1 (satu) buah egrek (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang). Sesampainya Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Saudara KUDIN, Saudara ANTO, Saudara BONANG dan Saudara SUTRISNO di Lokasi kebun tersebut, lalu Saudara BONANG membagi tugas kepada Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk bertugas melangsir buah kelapa sawit dari parit gajah dan dikumpulkan di rumah Saudara KUDIN, sedangkan untuk Saudara KUDIN, Saudara ANTO, Saudara BONANG dan Saudara SUTRISNO bertugas memanen buah kelapa sawit. Kemudian Saudara KUDIN, Saudara ANTO, Saudara BONANG dan Saudara SUTRISNO mulai memanen buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut di parit gajah, setelah buah kelapa sawit tersebut terkumpul di parit gajah, kemudian Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 mulai melangsirnya ke rumah Saudara KUDIN. Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, Saksi HENDRA Bin AJIB Bersama dengan Saksi M. REZA ALFIANSYAH Bin TUKIMAN melihat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sedang melangsir buah kelapa sawit kemudian Saksi HENDRA Bersama dengan Saksi M. REZA mengamankan Terdakwa 1 dan dikarenakan melihat Terdakwa 1 diamankan oleh Saksi HENDRA dan Saksi M. REZA, lalu Terdakwa 2 bersama dengan Saudara KUDIN, Saudara ANTO, Saudara BONANG dan Saudara SUTRISNO langsung melarikan diri, namun pada akhirnya Terdakwa 2 berhasil diamankan juga. Selanjutnya 1 bersama dengan Terdakwa 2 serta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Saudara KUDIN, Saudara ANTO, Saudara BONANG dan Saudara SUTRISNO mengambil 66 (enam puluh enam) Tandan buah kelapa sawit dengan berat 1230 (seribu dua ratus tiga puluh) kilogram yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.788.400,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP |