Dakwaan |
- Bahwa berdasarkan dengan keterangan para Saksi menerangkan bahwa benar Tersangka a.n LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON telah melakukan Pencurian” 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 140 ( Seratus empat puluh ribu ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak, yang dilakukan oleh Tsk LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 13.00 wib di AFD Inti I Blok M 9 PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk dalam Kec. Lubuk Dalam kab. Siak.
- Bahwa berdasarkan dengan keterangan Tersangka a.n LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON bahwa benar telah melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 140 ( Seratus empat puluh ribu ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak, yang dilakukan oleh Tsk LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 13.00 wib di AFD Inti I Blok M 9 PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk dalam Kec. Lubuk Dalam kab. Siak
- Bahwa menurut keterangan Tersangka a.n LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON menerangkan bahwa benar ia telah masuk ke Areal Perkenbunan PTPN IV Regional III untuk melakukan “Pencurian” terhadap 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 140 ( Seratus empat puluh ribu ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak, Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 13.00 wib di AFD Inti I Blok M 9 PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk dalam Kec. Lubuk Dalam kab. Siak.
- Berdasarkan keterangan Saksi An. ARDISON SIANIPAR yang bekerja selaku Danton Pengaman Perkebunan PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam menerangkan bahwa benar nilai kerugian yang dialami oleh PTPN IV Kebun Lubuk Dalam terhadap terhadap 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 140 ( Seratus empat puluh ribu ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak, yang mana apabila diuangkan kurang lebih Rp. 452.200. (Empat ratus lima puluh dua ribu rupiah)
- Dengan demikian Tersangka a.n LOKOT HASAHASATAN ZEBUA dan JONTRI HASIHOLAN Als JON telah terbukti melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” terhadap 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 140 ( Seratus empat puluh ribu ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak, Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 13.00 wib di AFD Inti I Blok M 9 PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk dalam Kec. Lubuk Dalam kab. Siak. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 Jo PERMA No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah)
|