Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Bth/2021/PN Sak INDRIANY MOK 1.PT. Duta Swakarya Indah
2.PT. Karya Dayun
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.Bth/2021/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRIANY MOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdur Rahman, S.H., M.HINDRIANY MOK
Tergugat
NoNama
1PT. Duta Swakarya Indah
2PT. Karya Dayun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

“Menunda pelaksanaan Eksekusi atas OBJEK SITA EKSEKUSI sebagaimana dimaksudkan dalam Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 04/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/PN.Siak tanggal 07 September 2016  jo 07/Pdt-G/2012/PN Siak tanggal tanggal 26 Desember 2012 jo Perkara Nomor 59/PDT/2013/PTR jo perkara No.2848 K/PDt/2013 jo Perkara PK nomor 158 PK/PDT/2015, yang terletak di KM 8 Desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak dengan luas + 58.460 M2 ( lebih kurang lima puluh delapan ribu empat ratus enam puluh Meter persegi atau sama dengan kurang lebih 5,8 hektar)  berikut kebun sawit yang ada diatasnya sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini.”

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik (good opposant);
  3. Menyatakan bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
  4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum :
    1. Sertifikat Hak Milik 1004/ Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 24 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 330/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 20.000 M2 tertulis atas nama Ny. INDRIANY MOK (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
    2. Sertifikat Hak Milik 1005/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 24 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 331/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.230  M2 tertulis atas nama Ny. INDRIANY MOK (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
    3. Sertifikat Hak Milik 1006/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 24 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 332/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.230  M2 tertulis atas nama Ny. INDRIANY MOK (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
  1. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah terperkara, dikuasai berdasarkan :
    1. Sertifikat Hak Milik 1004/ Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 24 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 330/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 20.000 M2 tertulis atas nama Ny. INDRIANY MOK (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
    2. Sertifikat Hak Milik 1005/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 24 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 331/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.230  M2 tertulis atas nama Ny. INDRIANY MOK (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
    3. Sertifikat Hak Milik 1006/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 24 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 332/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.230  M2 tertulis atas nama Ny. INDRIANY MOK (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
  2. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 04/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/PN.Siak tanggal 07 September 2016 Jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 04/BA.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/PN.Siak tanggal 14 Desember 2016 Jo 07/Pdt-G/2012/PN Siak tanggal tanggal 26 Desember 2012 jo Perkara Nomor 59/PDT/2013/PTR jo perkara No.2848 K/PDt/2013 jo Perkara PK nomor 158 PK/PDT/2015 sepanjang merugikan hak-hak/milik PEMBANTAH tidak sah dan tidak berharga ;
  3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 14 Desember 2016 04/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/PN.Siak tanggal 07 September 2016 jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 04/BA.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/PN.Siak tanggal 14 Desember 2016 jo 07/Pdt-G/2012/PN Siak tanggal tanggal 26 Desember 2012 jo Perkara Nomor 59/PDT/2013/PTR jo perkara No.2848 K/PDt/2013 jo Perkara PK nomor 158 PK/PDT/2015 sepanjang mengenai 30 (tiga puluh) bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  4. Menyatakan Keputusan Mentri Kehutanan 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 ha untuk perkebunan atas nama PT.Duta swakarya Indah (Terbantah I) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian ;
  5. Menyatakan izin izin lainnya yang timbul akibat penyalahgunaan Keputusan Mentri Kehutanan 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 ha untuk perkebunan atas nama PT.Duta swakarya Indah  yaitu Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi seluas 8000 ha, Rekomendasi kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Duta Swakarya Indah Nomor 500/Ekbang/18.17 tertanggal 16 Juli 2008 dari Gubernur Riau ; dan surat lainnya terutama Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 (delapan ribu hektar) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
  6. Menyatakan surat Direktur Jendral Planologi Kehutanan  Nomor S.243/KUH-3/2010 tanggal 25 April 2010 perihal  penegasan atas keabasahan Keputusan Mentri Kehutanan 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian ;
  7. Menghukum Terbantah I dan II baik sendiri sendiri ataupun secara tanggung renteng untuk mengganti rugi baik materil yang diperkirakan sejumlah Rp.17.163.480.000,- (tujuh belas Milyar seratus enampuluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan asumsi harga tanah saat ini sejumlah Rp.300.000.000,-/ ha persegi)  maupun moril yang diperkirakan sejumlah Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), baik sendiri sendiri maupun dengan tanggung renteng;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada banding dan kasasi ;
  9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Ketua/Majlis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak