Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Sak 1.Sherly
2.Suwandy
3.Dedi Markam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sherly
2Suwandy
3Dedi Markam
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jimmy Antonius,SHSherly
2Jimmy Antonius,SHSuwandy
3Jimmy Antonius,SHDedi Markam
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para pemohon keseluruhannya.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon I,Pemohon II,Pemohon III yang disebut juga sebagai Para Pemohon merupakan Ahli Waris yang sah secara hukum dari Yokim Markam dan Tan Hang Liang.
  3. Menetapkan tidak ada Ahli Waris yang lain dari Yokim Markam dan Tan Hang Liang selain dari Para Pemohon.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak