Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2024/PN Sak MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. JAYA RIANTO SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 293/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3369/L.4.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYA RIANTO SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA           

--------- Bahwa terdakwa JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA bersama saksi TRISNA MUDA SEJATI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Blok E-3 Kebun Kelapa Sawit milik Saksi Sdr. DANNY MAHATMA, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”--------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa berada dirumah, datanglah Sdr. ADIT (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merk honda revo tanpa nomor polisi kerumah terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa ”AYOK MELANGSIR BUAH” terdakwa tanya ”BUAH DIMANA?” Sdr. ADIT jawab ”DIBELAKANG MANIK” terdakwa tanya ”BERAPA JANJANG?” Sdr. ADIT jawab ”50 JANJANG” terdakwa tanya ”BUAH SIAPA?” Sdr. ADIT jawab ”BUAH ABANG-ABANG, BUAH ITU SUDAH DITURUNI TINGGAL MELANGSIR KELUAR” terdakwa menjawab ”AYOKLAH”;

-              Kemudian terdakwa bersama Sdr. ADIT langsung pergi menuju simpang Jl. Baru Bakal dengan menggunakan masing-masing sepeda motor, setibanya di simpang Jl. Baru Bakal sudah ada satu orang teman Sdr. ADIT yang terdakwa tidak kenal dan tidak tahu namanya menunggu, kemudian datang saksi TRISNA MUDA SEJATI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Sdr. KUSNANTO di simpang Jl. Baru Bakal, tidak lama kemudian Sdr. KUSNANTO pergi, setelah itu terdakwa bersama saksi TRISNA MUDA SEJATI, Sdr. ADIT dan satu orang yang tidak terdakwa kenal dan tidak tahu namanya juga pergi dari simpang Jl. Baru Bakal menuju lahan tempat saksi TRISNA MUDA SEJATI dan Sdr. KUSNANTO menyimpan buah kelapa sawit milik Korban tersebut dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan membawa dua keranjang rotan dengan melewati jalan pintas menuju lahan milik Korban;

-              Kemudian datang penjaga kebun kurang lebih 10 orang langsung menangkap terdakwa bersama saksi TRISNA MUDA SEJATI, Sdr. ADIT dan satu orang teman Sdr. ADIT yang tidak terdakwa kenal dan tidak tahu namanya akan tetapi Sdr. ADIT dan satu orang teman Sdr. ADIT yang tidak terdakwa kenal dan tidak tahu namanya berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa dan saksi TRISNA MUDA SEJATI berhasil ditangkap yang mana terdakwa ditangkap pada saat terdakwa terjatuh, sedangkan saksi TRISNA MUDA SEJATI juga ditangkap dikebun kelapa sawit milik Korban, setelah terdakwa dan saksi TRISNA MUDA SEJATI ditangkap, orang yang menangkap bertanya kepada saksi TRISNA MUDA SEJATI yang mana saksi TRISNA MUDA SEJATI sebagai pekerja di kebun kelapa sawit milik Korban tersebut;

-              Bahwa terdakwa dan saksi TRISNA MUDA SEJATI tidak ada meminta izin kepada Korban untuk mengambil buah kelapa sawit milik Korban tersebut;

-              Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Sdr. DANNY MAHATMA mengalami kerugian total dengan jumlah Rp. 6.780.000,-(enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUH Pidana Jo. Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA 

--------- Bahwa terdakwa JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA bersama saksi TRISNA MUDA SEJATI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Blok E-3 Kebun Kelapa Sawit milik Saksi Sdr. DANNY MAHATMA, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa berada dirumah, datanglah Sdr. ADIT (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merk honda revo tanpa nomor polisi kerumah terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa ”AYOK MELANGSIR BUAH” terdakwa tanya ”BUAH DIMANA?” Sdr. ADIT jawab ”DIBELAKANG MANIK” terdakwa tanya ”BERAPA JANJANG?” Sdr. ADIT jawab ”50 JANJANG” terdakwa tanya ”BUAH SIAPA?” Sdr. ADIT jawab ”BUAH ABANG-ABANG, BUAH ITU SUDAH DITURUNI TINGGAL MELANGSIR KELUAR” terdakwa menjawab ”AYOKLAH”;

-              Kemudian terdakwa bersama Sdr. ADIT langsung pergi menuju simpang Jl. Baru Bakal dengan menggunakan masing-masing sepeda motor, setibanya di simpang Jl. Baru Bakal sudah ada satu orang teman Sdr. ADIT yang terdakwa tidak kenal dan tidak tahu namanya menunggu, kemudian datang saksi TRISNA MUDA SEJATI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Sdr. KUSNANTO di simpang Jl. Baru Bakal, tidak lama kemudian Sdr. KUSNANTO pergi, setelah itu terdakwa bersama saksi TRISNA MUDA SEJATI, Sdr. ADIT dan satu orang yang tidak terdakwa kenal dan tidak tahu namanya juga pergi dari simpang Jl. Baru Bakal menuju lahan tempat saksi TRISNA MUDA SEJATI dan Sdr. KUSNANTO menyimpan buah kelapa sawit milik Korban tersebut dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan membawa dua keranjang rotan dengan melewati jalan pintas menuju lahan milik Korban;

-              Kemudian datang penjaga kebun kurang lebih 10 orang langsung menangkap terdakwa bersama saksi TRISNA MUDA SEJATI, Sdr. ADIT dan satu orang teman Sdr. ADIT yang tidak terdakwa kenal dan tidak tahu namanya akan tetapi Sdr. ADIT dan satu orang teman Sdr. ADIT yang tidak terdakwa kenal dan tidak tahu namanya berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa dan saksi TRISNA MUDA SEJATI berhasil ditangkap yang mana terdakwa ditangkap pada saat terdakwa terjatuh, sedangkan saksi TRISNA MUDA SEJATI juga ditangkap dikebun kelapa sawit milik Korban, setelah terdakwa dan saksi TRISNA MUDA SEJATI ditangkap, orang yang menangkap bertanya kepada saksi TRISNA MUDA SEJATI yang mana saksi TRISNA MUDA SEJATI sebagai pekerja di kebun kelapa sawit milik Korban tersebut;

-              Bahwa terdakwa dan saksi TRISNA MUDA SEJATI tidak ada meminta izin kepada Korban untuk mengambil buah kelapa sawit milik Korban tersebut;

-              Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Sdr. DANNY MAHATMA mengalami kerugian total dengan jumlah Rp. 6.780.000,-(enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);

 

--------- Perbuatan terdakwa JAYA RIANTO SITUMORANG Als JAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUH Pidana Jo. Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya