Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2025/PN Sak MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. JUMANTO NIUS GULE Als ANTO BIN ROTMAN FAOJA GULE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 301/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3024/L.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMANTO NIUS GULE Als ANTO BIN ROTMAN FAOJA GULE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa JUMANTO NIUS GULE Als ANTO BIN ROTMAN FAOJA GULE pada hari

Rabu, tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok H 12 Divisi II Kebun Palapa PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu, tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa yang sedang berada dirumah berniat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT.IVOMAS TUNGGAL. Kemudian, terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju rumah Sdr. BUDI dengan

 

tujuan meminjam sepeda motor Sdr. BUDI dengan alasan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa langsung pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo X warna hitam menuju rumah terdakwa untuk memasang keranjang di sepeda motor tersebut untuk mengangkut buah kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 13.00 wib, terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo X warna hitam menuju perkebunan PT.Ivomas Tunggal dimana terdakwa menunggu pemanen buah kelapa sawit mengumpulkan buah kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 13.30 wib, setelah pemanen PT.Ivomas Tunggal telah mengumpulkan buah kelapa sawit di Blok H 12 Divisi II Kebun Palapa PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara dipikul dengan bahu dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang sepeda motor hingga terkumpul 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit. Kemudian terdakwa menutup keranjang tersebut menggunakan terpal dan sarung agar tidak terlihat. Selanjutnya setelah terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit milik PT.Ivomas Tunggal, terdakwa langsung pergi keluar melintasi perkebunan PT.Ivomas tunggal. Kemudian security PT.Ivomas Tunggal yaitu saksi MHD RUDIANSYAH HARIANJA dan saksi PARWANTO yang sedang berpatroli melihat terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo X warna hitam menggunakan keranjang. Kemudian security PT.Ivomas Tunggal langsung mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh security PT.Ivomas Tunggal untuk diproses lebih lanjut.

  1. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT.IVOMAS TUNGGAL untuk mengambil 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit.
  2. Bahwa atas perbuatan Terdakwa perusahaan perkebunan PT.IVOMAS TUNGGAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.441.071 (empat ratus empat puluh satu ribu tujuh puluh satu) rupiah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88