Dakwaan |
?
--------- Bahwa Terdakwa DIKI IRWANSYAH Als DIKI Bin SUTIRWAN bersama-sama dengan Sdr. ERWIN (DPO), Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. ENTIT (DPO) pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024, sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Blok A 02 Divisi I Kebun Nenggala PT. Ivomas Tunggal Desa Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. ERWIN (DPO), Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. ENTIT (DPO), kemudian Sdr. ERWIN (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di Perkebunan PT.Ivomas Tunggal, Selanjutnya Sdr. DIKI (DPO) mengajak untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut di Blok A 02 Divisi I Kebun Nenggala PT. Ivomas Tunggal Desa, kemudian Sdr.ERWIN (DPO) mengambil egrek miliknya lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ERWIN (DPO), Sdr.DIKI (DPO) dan Sdr.ENTIT (DPO) pergi menuju ke Kebun Nenggala PT. Ivomas Tunggal dengan berjalan kaki. Sesampainya di Kebun Nenggala PT. Ivomas Tunggal Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ERWIN (DPO), Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. ENTIT (DPO) langsung melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara Sdr. ERWIN (DPO) bertugas mengeggrek buah kelapa sawit yang berada diatas pohon, sedangkan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. ENTIT (DPO) bertugas melangsir buah kelapa sawit ke Parit Bekoan dengan cara estafet. Pada saat sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba datang petugas keamanan PT.Ivomas Tunggal yang sedang berpatroli yaitu saksi DELINASO HALAWA dan saksi EDIANTO SARAGIH langsung melakukan penyergapan dan mengamankan terdakwa, sedangkan Sdr. ERWIN (DPO), Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. ENTIT (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Kandis dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal mengambil 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit milik PT.Ivomas Tunggal.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengambil 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan berat 500 kg (lima ratus kilogran), PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.724.803,- (dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------ |