Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.REZA HENDRAWAN, S.H
3.PASONANG ARITONANG, S.H.
PARULIAN MANALU ANAK DARI PAIAN MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3978/L.4.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2REZA HENDRAWAN, S.H
3PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARULIAN MANALU ANAK DARI PAIAN MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 

Bahwa Terdakwa PARULIAN MANALU ANAK DARI PAIAN MANALU pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat didalam Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan titik koordiant 0°41’57,87”N 101°23’22,626”E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan Perkebunan tanpa izin Menteri didalam Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 bagian Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Pasal 37 angka 5 bagian pasal 17 Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa PARULIAN MANALU ANAK DARI PAIAN MANALU pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat didalam Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan titik koordiant 0°41’57,87”N 101°23’22,626”E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (2) jo pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 bagian pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 36 angka 17 bagian pasal 50 Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

ATAU 

KEDUA 

 

Bahwa Terdakwa PARULIAN MANALU ANAK DARI PAIAN MANALU pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat didalam Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan titik koordiant 0°41’57,87”N 101°23’22,626”E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Ayat (2) huruf e”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40B Ayat (1) huruf e jo Pasal 33 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasui Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88