Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Sak NINDY AXELLA, S.H. RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1189/L.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru-Duri KM 78 Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab.Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru-Duri KM 78 Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab.Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya