Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.C/2024/PN Sak | FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON BRIPDA | 1.DIANA TALIA BANJAR NAHOR Als MAK JOSUA 2.NUR ASNAWATI DIELI Als MAK ANUGERAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 102/Pid.C/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1437/IX/RES.1.8/2024 | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa tersangka DIANA TALIA BANJAR NAHOR dan NUR ASNAWATI DIELI, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 09.30 Wib, di Devisi VI Perkebunan Sam sam PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 2 (dua) janjang dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni beserta sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku. Ke Hal …………..12
= 12 =
2. Terhadap tersangka DIANA TALIA BANJAR NAHOR dan NUR ASNAWATI DIELI berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |