Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2024/PN Sak FITRIAN WELFIANDI, S.H. YOHANNES LAUREN SEMBIRING Als ANES Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3556/L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIAN WELFIANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANNES LAUREN SEMBIRING Als ANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA            :

Bahwa terdakwa YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES bersama dengan saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN dan saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Minas KM. 15 RT 002 RW 005 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN menghubungi sdr. RIKAR (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu, kemudian saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN menyuruh sdr. CANDRA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanannya dengan memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sekembalinya sdr. CANDRA (DPO) dari menjemput narkotika jenis shabu lalu sdr. CANDRA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu pesanan saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN, lalu saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN untuk dicak/dibagi menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis shabu.

-              Bahwa dari 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut, saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan memberikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN untuk dijual.

-              Bahwa pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN memberikan kepada saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN berikan sebelumnya.

-              Bahwa selanjutnya saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk dicak/dibagi menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan menyuruh Terdakwa YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk bergantian dengan saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN untuk menjual narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut.

-              Bahwa kemudian saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN menghubungi sdr. RIKAR (DPO) kembali untuk memesan narkotika jenis shabu, lalu menyuruh sdr. CANDRA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sepulangnya sdr. CANDRA (DPO) lalu 1 (satu) narkotika jenis shabu yang dibawa sdr. CANDRA (DPO) disimpan oleh saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN.

-              Bahwa saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN sekira pukul 19.00 mengecak/membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu lalu pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN kembali ke rumah saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN dan memberikan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket, dan sekitar pukul 09.00 WIB saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN memberikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk dijual, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN simpan.

-              Bahwa pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB Polres Siak mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Raya KM 15 RT. 004 RW. 005 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, selanjutnya dilakukan pengecekan mengenai informasi tersebut pada pukul 15.00 WIB dan ditemukan Terdakwa YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES, saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN dan saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN berada ditempat yang dimaksud, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diletakkan di bawah sebuah kasur milik saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dilemparkan oleh Terdakwa YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES, selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN diakui bahwa narkotika jenis shabu didapatkan dari BISTON TARIGAN (DPO).

-              Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 349/BB/V/10267/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa: 9 (sembilan) paket/bungkus plastik didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,39 gram, berat pembungkusnya 0,88 gram dan berat bersih 0,51 gram.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab: 1128/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 an. YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES yang dikirimkan dari Polres Siak berupa:

1)            1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,51 gram diberi nomor barang bukti 1698/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 0,49 gram.

2)            1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 20 ml diberi nomor barang bukti 1699/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan

dengan hasil barang bukti nomor 1698/2024/NNF dan 1699/2024/NNF positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES bersama dengan saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN dan saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Minas KM. 15 RT 002 RW 005 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN memberikan kepada saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN berikan sebelumnya.

-              Bahwa selanjutnya saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk dicak/dibagi menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan menyuruh Terdakwa YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk bergantian dengan saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN untuk menjual narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut.

-              Bahwa kemudian saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN menghubungi sdr. RIKAR (DPO) kembali untuk memesan narkotika jenis shabu, lalu menyuruh sdr. CANDRA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sepulangnya sdr. CANDRA (DPO) lalu memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibawanya kepadan saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN untuk disimpan.

-              Bahwa saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN sekira pukul 19.00 mengecak/membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu lalu pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN kembali ke rumah terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket, dan sekitar pukul 09.00 WIB saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN memberikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk dijual, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu saksi BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN simpan.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 349/BB/V/10267/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa: 9 (sembilan) paket/bungkus plastik didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,39 gram, berat pembungkusnya 0,88 gram dan berat bersih 0,51 gram.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab: 1128/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 an. YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES yang dikirimkan dari Polres Siak berupa:

1)            1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,51 gram diberi nomor barang bukti 1698/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 0,49 gram.

2)            1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 20 ml diberi nomor barang bukti 1699/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan

dengan hasil barang bukti nomor 1698/2024/NNF dan 1699/2024/NNF positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya