| 
 Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan sah menurut Hukum jual beli tanah yang terletak di Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak antara Tergugat selaku Penjual dengan Penggugat selaku pembeli terhadap Sertipikat yaitu: 
 Sertipikat Hak Milik Nomor 1121 atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah sebagai berikut: 
 Sebelah Utara berbatasan dengan Ali MustofaSebelah Timur berbatas dengan RohayatunSebelah Selatan berbatasan dengan sardiSebelah Barat berbatasan dengan Tarigan                                                                                                             3.  Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1121   atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah  sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan Ali MustofaSebelah Timur berbatas dengan RohayatunSebelah Selatan berbatasan dengan sardiSebelah Barat berbatasan dengan Tarigan 4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak /balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1121   atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah  sebagai berikut : 
 Sebelah Utara berbatasan dengan Ali MustofaSebelah Timur berbatas dengan RohayatunSebelah Selatan berbatasan dengan sardiSebelah Barat berbatasan dengan Tarigan 5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan  patuh terhadap putusan ini; 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).   |