Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa BOBY PRATAMA PURBA als BOBY bersama dengan saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE (Dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Setia Abadi KM 70 Kel. Simpang Belutu Kec. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa bersama dengan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE berada di rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO), kemudian terdakwa mengajak Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk bekerja, kemudian terdakwa bersama Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) ke arah pasar minggu tepatnya di Km. 70 kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa melihat sebuah rumah makan yang buka dan dalam keadaan sepi lalu terdakwa dan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSEsaya berhenti di seberang rumah makan tersebut dan terdakwa menyuruh Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk menunggu serta mengamati keadaan sedangkan terdakwa masuk kedalam rumah makan.
- Bahwa terdakwa memasuki rumah makan kemudian melihat keadaan yang sepi lalu memasuki kamar yang berada didalam rumah makan, melihat tidak ada orang didalam kamar kemudian terdakwa mengambil sebuah dompet merah yang berisikan perhiasan emas dan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) lalu terdakwa pergi bersama saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE ke rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dan di rumah tersebut terdakwa dan saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE memberikan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) yang telah diambil kepada Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dengan tujuan untuk dijual..
- Bahwa terdakwa dan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE kemudian pergi untuk menjualkan menjual perhiasan emas yang terdapat dalam dompet ke toko emas.
- Bahwa Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa dan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE sebesar Rp. 10.089.000,00 (sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa BOBY PRATAMA PURBA als BOBY bersama dengan saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE (Dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Setia Abadi KM 70 Kel. Simpang Belutu Kec. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa bersama dengan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE berada di rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO), kemudian terdakwa mengajak Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk bekerja, kemudian terdakwa bersama Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) ke arah pasar minggu tepatnya di Km. 70 kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa melihat sebuah rumah makan yang buka dan dalam keadaan sepi lalu terdakwa dan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSEsaya berhenti di seberang rumah makan tersebut dan terdakwa menyuruh Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk menunggu serta mengamati keadaan sedangkan terdakwa masuk kedalam rumah makan.
- Bahwa terdakwa memasuki rumah makan kemudian melihat keadaan yang sepi lalu memasuki kamar yang berada didalam rumah makan, melihat tidak ada orang didalam kamar kemudian terdakwa mengambil sebuah dompet merah yang berisikan perhiasan emas dan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) lalu terdakwa pergi bersama saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE ke rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dan di rumah tersebut terdakwa dan saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE memberikan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) yang telah diambil kepada Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dengan tujuan untuk dijual..
- Bahwa terdakwa dan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE kemudian pergi untuk menjualkan menjual perhiasan emas yang terdapat dalam dompet ke toko emas.
- Bahwa Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa dan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE sebesar Rp. 10.089.000,00 (sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa BOBY PRATAMA PURBA als BOBY bersama dengan saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE (Dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Setia Abadi KM 70 Kel. Simpang Belutu Kec. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa bersama dengan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE berada di rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO), kemudian terdakwa mengajak Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk bekerja, kemudian terdakwa bersama Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) ke arah pasar minggu tepatnya di Km. 70 kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa melihat sebuah rumah makan yang buka dan dalam keadaan sepi lalu terdakwa dan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSEsaya berhenti di seberang rumah makan tersebut dan terdakwa menyuruh Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE untuk menunggu serta mengamati keadaan sedangkan terdakwa masuk kedalam rumah makan.
- Bahwa terdakwa memasuki rumah makan kemudian melihat keadaan yang sepi lalu memasuki kamar yang berada didalam rumah makan, melihat tidak ada orang didalam kamar kemudian terdakwa mengambil sebuah dompet merah yang berisikan perhiasan emas dan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) lalu terdakwa pergi bersama saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE ke rumah Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dan di rumah tersebut terdakwa dan saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE memberikan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) yang telah diambil kepada Sdr AHMAD Als TOMPEL (DPO) dengan tujuan untuk dijual..
- Bahwa terdakwa dan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE kemudian pergi untuk menjualkan menjual perhiasan emas yang terdapat dalam dompet ke toko emas.
- Bahwa Saksi ASRI YANTI Als YANTI Binti MAWAN (Alm) mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa dan Saksi JOSE EXVARGO HAMDANI SIBARANI Als JOSE sebesar Rp. 10.089.000,00 (sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |