| Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat tanggal 4 Juni tahun 2009 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 1822 tanggal 12 Januari tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Sukoyo No Kavling -;
- Selatan dengan Rahmadi No Kavling -;
- Timur dengan Mukrim No Kavling -;
- Barat dengan Suharto No Kavling -.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 1822 tanggal 12 Januari tahun 1991 atas nama Para Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Sukoyo No Kavling -;
- Selatan dengan Rahmadi No Kavling -;
- Timur dengan Mukrim No Kavling -;
- Barat dengan Suharto No Kavling -.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 1822 tanggal 12 Januari tahun 1991 dari nama Para Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 1822 tanggal 12 Januari tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |