Petitum |
PETITUM
PRIMER :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan/Perjanjian Pinjam Uang antara Jefriden Alias Jefridin (Tergugat-I) dengan H. Alwi (Alwi (Penggugat)) dan Surat Perjanjian antara Ital (tergugat-II) dengan H. Alwi (Alwi (Penggugat)) tanggal 03 Oktober 2019;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II adalah wanprestasi/ lalai dan Ingkar janji;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Pinjaman Uang (Hutang Piutang (Ganti Rugi)) yang telah dilakukannya kepada Penggugat sesuai dengan Perjanjian tanggal 03 Oktober 2019 dan berdasarkan Kwitansi tanggal 8 Oktober 2019, yaitu:
- Kerugian Materil yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat yaitu Rp. 5.475.000,- x 26 angsuran = Rp. 142.350.000,- (seratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Denda yang harus dibayar oleh Para Tergugat Kepada Penggugat sebesar 0,2 %/hari yaitu 26 kali angsuran/bulan( 30 hari x 26 bulan) = 780 hari x 0,2 % x Rp. 5.475.000 = Rp. 8.541.000,- (delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat-I sesuai dengan perjanjian a quo yaitu: tanah beserta bangunan diatasnya seluas 725 M2 berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Reg. Nomor: 321/SKGR-KSA/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Camat Sungai Apit atas nama JEFRIDEN (Tergugat-I) yang terletak di Jalan/gang Sultan Syarif Hasyim, Rt. 001, Rk. 002, Kampung/Kelurahan Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak - Riau;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider
Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |