Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
104/Pid.C/2024/PN Sak FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON BRIPDA MERI WULANDARI Als MERI Binti TARJO SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1164/IX/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON BRIPDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERI WULANDARI Als MERI Binti TARJO SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. MERI WULANDARI bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit, yang dilakukan oleh Sdr. MERI WULANDARI, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib  di Blok A 18 Div 1 Kebun Nenggala Estate Desa Sam – Sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya