| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BOSNER MARPAUNG Als BOSNER Bin IPAL MARPAUNG (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa ELIMAR SIMBOLON Als ELIMAR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT.003/ RW.004, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Rumah Makan Sekawan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP |